Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintahan kota (Pemko) Palangka Raya menurut Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari agar tidak terlibat dalam kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“ASN dan pejabat yang digaji oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mau bagaimana pun tidak boleh ikut kampanye pada pilkada 2024 ini, karena itu perbuatan yang melanggar kode etik,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga :Â Pj Bupati Gaungkan Pilkada Ajak Masyarakat Pilkada Damai
ASN yang ikut berkampanye dalam Pilkada menurutnya merupakan bentuk ketidaknetralan dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.
Dan, ia menambahkan, dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lebih adil dan demokratis, dan menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
“Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan. Ingat, ASN merupakan abdi negara yang harus menjadi percontohan bagi masyarakat,” terangnya.
Akan ada sanksi tegas menurutnya yang menanti para ASN jika memiliki bukti terlibat dalam politik praktis, yang tentunya akan berdampak pada karir ASN itu sendiri.
Selain itu, ditegaskannya, ASN agar tidak tertarik pada iming-iming berbagai janji oleh para oknum untuk terlibat dalam politik praktis hingga secara terang-terangan mendukung salah satu bakal pasangan calon.
“Jangan sampai kita sudah susah payah menjadi seorang ASN, tetapi hilang begitu saja atau karir menjadi terhambat karena mendukung salah satu pasangan calon,” tuturnya.
Baca Juga :Â Dewan Harap Masyarakat Harus Sukseskan Pilkada
Ia meminta kepada penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap para ASN. Sehingga penyelenggara Pilkada dapat tegas dan menunjukkan penegakkan peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Palangka Raya.
“Harus bisa menindaklanjuti dengan segera ketika ada laporan dari masyarakat terkait adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis. Hal itu agar ASN dapat segera diberikan sanksi dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post