Kaltengtoday.com, Kasongan – Demi mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Katingan menuju Green City atau kota Hijau. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menertibkan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan masa berlaku habis di sejumlah titik pusat kota Kasongan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pirmanto mengatakan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Maka, selaku instansi teknis yang menjalankan penegakkan perda pihaknya melakukan tindakan tegas dalam penerapan pelepasan spanduk dan baliho tersebut.
” Melalui koordinator Lapangan dan bidang penegakan Perda yang turun langsung kelapangan untuk memeriksa dan memonitoring pelepasannya, ” Ungkapnya, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, sejumlah peraturan daerah menjadi payung hukum dalam penegakkan perda reklame. Seperti Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Bupati Katingan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Reklame, Peraturan Bupati Katingan Nomor 85 Tahun 2016 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja SATPOL PP Kabupaten Katingan dan eraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2019 Ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Segera dirikan Posko Induk Terpadu Banjir
” Kami menyasar tiga lokasi seperti Jalan Tjilik Riwut, Soekarno Hatta Kecamatan Katingan Hilir dan Ahmad Yani komplek Stadion kereng humbang kasongan. Maka, operasi penertiban ini sudah mematuhi prinsip hukum pada penegakan perda dan produk hukum dalam melaksanakan penertiban Reklame jenis Baliho ,spanduk ,Vertical Banner yang berada di pinggir jalan umum, ” Sebutnya.
Apalagi, reklame tersebut tidak berizin dan ada juga reklame telah habis masa berlaku izin penyelenggaraan. Terutama reklame baliho spanduk yang kadaluarsa berisi ucapan hari raya, iklan Rokok, iklan kopi barista dan pengumuman penerimaan siswa sekolah.
” Reklame yang ditertibkan di simpan di Kantor sebagai barang bukti,” Jelasnya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Harus Bantu Ekonomi Lemah
Menurutnya, selama pelaksanaan Kegiatan Penertiban Perda Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Giat Penertiban sangat diperlukan dalam rangka Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak reklame serta memberikan kesadaran kepada pelaku usaha agar patuh dalam pengurusan ijin reklame. Giat berjalan aman, tertib dan lancar. [Red]
Discussion about this post