kaltengtoday.com, Palangka Raya – Puluhan warga Kota Palangka Raya, terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan TVRI Palangka Raya, Kamis, 22 Juni 2023.
Razia yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Disdukcapil, TNI, Polri dan Kejaksaan, merupakan tindak lanjut penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca Juga :Â Kirab Pemilu 2024 Tiba di KPU Pulang Pisau
“Ada sebanyak 450 orang yang kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah itu ada 24 orang yang dikenakan sanksi denda administratif dan teguran tertulis,” kata Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, Kamis, 22 Juni 2023.
Dijelaskannya, razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Kota Cantik menjelang Pemilu 224 mendatang.
Baca Juga :Â Menangis Saat Dirazia Petugas Gabungan
Selain itu razia identitas juga dilakukan untuk memastikan masyarakat setempat tertib dalam urusan administrasi kependudukan.
“Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat bepergian. Bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post