Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) belum memisahkan satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan masih menginduk di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020, Damkar sebentar lagi akan terpisah dari Satpol PP.
Kepala Satpol PP Salampak Haris mengatakan terkait dengan Damkar yang memang salah satu bidang di Satpol PP, dan beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengusulkan terkait dengan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, nantinya diharapkan akan berdiri dan mandiri.
Baca Juga : Pasca Kebakaran di Desa Mangkahui, Dewan Mura Minta Adanya ketersediaan Unit Damkar
“Damkar ini nanti akan mandiri, dan sesuai nomenklaturnya akan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, ini jug dilakukan sebagai tindak lanjut dari Permendagri No.16 Tahun 2020 untuk segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Kabupaten/kota,” ucap Salampak Haris, Rabu (13/9).
Dia menyambungkan perkataannya, dalam hal itu untuk masing-masing kepala daerah supaya manakala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini terbentuk, maka akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. terkait membantu upaya penyelamatan dan juga kebakaran di kawasan perumahan, perkotaan dan permukiman.
“Damkar ini memang betul dibutuhkan, apalagi usianya sudah mencapai 104 tahun jadi harus memiliki fasilitas yang cukup, dan juga pelayanan yang maksimal ke masyarakat, tentu ini harus didukung oleh semua termasuk masyarakat manakala apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandas dia.
Baca Juga : Satpol PP dan Damkar Akan Berpisah
Sebelumnya, Kabid Damkar Dugan mengatakan, dengan adanya aturan yang sudah ada dari Kemendagri No 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersebut, dan hasil dari Rakor beberapa bulan lalu. Sehingga, setiap daerah wajib membentuk dinas untuk pemadam ini.
“Tentu dengan adanya Permendagri ini, untuk masing-masing kabupaten/kota mewajibkan supaya membentuk dinas secara khusus bagi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini, sedangkan untuk wilayah kita ini memang sudah layak ada dinas bagi Pemadam, secepatnya di tahun 2024 nanti,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post