kaltengtoday.com, – Buntok, – Kabid Umum dan Administrasi Keuangan PDAM Tirta Barito Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Noor Muslimah menjelaskan, apabila pelanggan menunggak pembayaran air bersih selama 3 bulan berturut-turut maka akan dilakukan pemutusan sementara.
Kendati demikian, sebelum melakukan pemutusan sementara, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan yang bersangkutan untuk segera melakukan pelunasan sesuai dengan tempo yang diberikan oleh pihak PDAM.
“Biasanya kami cantumkan sesuai dengan kebijakan pimpinan itu tanggal 29 atau akhir bulan untuk melakukan pelunasan oleh pelanggan,” ucap Noor Muslimah kepada Kalteng Today, Rabu (9/2/2022).
Apabila pelanggan belum juga melakukan pelunasan, sambung dia, maka pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) penutupan sementara untuk petugas dilapangan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 tentang tarif air minum dan ketentuan berlangganan PDAM Tirta Barito.
Semenjak dilakukannya pemutusan sementara, pelanggan masih bisa menyelesaikan pembayaran tunggakan dalam kurun waktu 3 bulan. Namun pelanggan harus menambah biaya pembukaan saluran kembali sebesar Rp150 ribu.
“Nantinya pelanggan harus membayar tunggakan, denda, dan biaya pembukaan kembali. Tapi apabila masih belum juga dilunaskan maka kami akan menutup secara permanen,” terangnya.
Baca juga :Â Direktur PDAM Pulpis Apresiasi Pembentukan Tim Percepatan
Dalam kasus seperti itu, pihaknya mengaku tega tidak tega harus bersikap tegas. Terlebih, saat ini pembayaran PDAM menggunakan e-billing atau sistem online, sehingga tidak bisa membantu pelanggan untuk mengulur-ngulur waktu pembayaran.
Baca juga :Â Cerita Kreatif Para Perempuan Desa Gambut Ikut Cegah Covid-19
“Harapan kita pelanggan PDAM Tirta Barito disiplin melakukan pembayaran, ini juga demi kemajuan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada para pelanggan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post