kaltengtoday.com, Kuala Pembuang— Masih dalam tahap pemulihan dari sakitnya, Bupati Seruyan Yulhaidir mendelegasikan Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor melantik tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan, Selasa (23/5/2023)
Acara tersebut juga dihadiri, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Taufikkurahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahmad Hidayat, Kapala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian dr H Reson Rusdianto.
Adapun ketiga Penjabat Kepala Desa yang dilantik tersebut yakni, Hasan Efendy sebagai Penjabat Kepala Desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir, Abdul Gafar Penjabat Kepala Desa Panimba Raya Kecamatan Danau Seluluk dan Suryadi Penjabat Kepala Desa Batu Menangis Kecamatan Batu Ampar.
Baca Juga : Â DPRD Kotim Mendorong Pilkades Serentak Berjalan Aman dan Sportif
Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Sekda Djainuddin Noor menyampaikan saat ini Bupati Yulhaidir masih dalam tahap pemulihan, sehingga dia mendelegasikan Sekda untuk melantik Pj Kades.
“Pak Bupati saat ini sudah berada tengah-tengah kita, beliau (Bupati) masih dalam tahap pemulihan, untuk menerima tamu pun waktunya terbatas, mari kita mendoakan kesehatan untuk beliau,” kata Sekda Djainuddin Noor.
Kepada Pj Kades, Djainuddin Noor berpesan agar Pj Kades yang baru dilantik merangkul semua elemen masyarakat di desanya.
Djainuddin Noor menambahkan, Pj Kades juga harus bersinergi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) hingga Kecamatan.
Baca Juga : Â Bawaslu Minta Kades Netral Saat Pemilu
“Sebagai unsur pemerintahan, hendaknya selalu bekerjasama dalam penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa. Penjabat Kepala Desa harus dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya
Selain itu, Pj Kades harus melibatkan masyarakat dan BPD dalam setiap perencanaan maupun musyawarah di desa.
“Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh–sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen di desa serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tandasnya [Red]
Discussion about this post