MHA – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/mha/ Dinamis Lengkap Terpercaya Tue, 26 Aug 2025 11:19:44 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.14 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png MHA – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/mha/ 32 32 AMAN Kalteng Dorong Penyederhanaan Pengakuan Masyarakat Adat https://kaltengtoday.com/aman-kalteng-dorong-penyederhanaan-pengakuan-masyarakat-adat/ https://kaltengtoday.com/aman-kalteng-dorong-penyederhanaan-pengakuan-masyarakat-adat/#respond Tue, 26 Aug 2025 11:19:44 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=154925 Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Proses pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Bumi Tambun Bungai hingga saat ini dinilai masih sangat berbelit-belit. Padahal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak di Kalteng (PPMHA-KT). Baca Juga : DLH Kalteng Laksanakan Bimtek Keanekaragaman […]

The post AMAN Kalteng Dorong Penyederhanaan Pengakuan Masyarakat Adat appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Proses pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Bumi Tambun Bungai hingga saat ini dinilai masih sangat berbelit-belit.

Padahal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak di Kalteng (PPMHA-KT).

Baca Juga : DLH Kalteng Laksanakan Bimtek Keanekaragaman Hayati bagi Masyarakat Hukum Adat

Aturan tersebut memuat prosedur dan persyaratan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Akan tetapi, menurut sejumlah pihak, perda itu justru berpotensi menyulitkan masyarakat adat karena prosedurnya terlalu birokratis.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Publik Diseminasi Eksaminasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng, Selasa (26/8/2025).

Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalteng, Yoga Adi Saputra, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi perda agar proses pengakuan MHA lebih sederhana.

“Kegiatan ini adalah upaya melihat bagaimana pengakuan dan perlindungan MHA bisa tercapai sesuai harapan,” ujarnya.

Menurut Yoga, pengakuan MHA di Kalteng masih terlalu rumit. Ia mencontohkan kasus masyarakat adat di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, yang menghadapi banyak tahapan administrasi.

“Diskusi ini membahas bagaimana perda bisa menyederhanakan proses pengakuan MHA,” jelasnya.

Yoga menambahkan, selain prosedur pengakuan, perda tersebut juga menyisakan persoalan dalam aspek perlindungan. Salah satunya terkait status hutan adat yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.

Baca Juga : Willy Tanggapi Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Ruang Hidup Kian Sempit

“Dalam putusan MK, hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun dalam perda, hutan adat masih dianggap hutan negara. Karena itu kami meminta pemerintah meninjau ulang agar perda bisa diperbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, Marline, menyarankan agar masukan terkait perda juga disampaikan kepada DPRD Kalteng.

“Bisa diajukan dalam rapat dengar pendapat, sehingga masyarakat adat bisa berpartisipasi lebih aktif dalam penyusunan perda,” tutupnya. [Red]

The post AMAN Kalteng Dorong Penyederhanaan Pengakuan Masyarakat Adat appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/aman-kalteng-dorong-penyederhanaan-pengakuan-masyarakat-adat/feed/ 0
Lindungi Hak Masyarakat Adat Melalui Pengakuan MHA https://kaltengtoday.com/lindungi-hak-masyarakat-adat-melalui-pengakuan-mha/ https://kaltengtoday.com/lindungi-hak-masyarakat-adat-melalui-pengakuan-mha/#respond Fri, 29 Oct 2021 08:18:31 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=68013 kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dari tindakan diskriminasi. Pengakuan tersebut juga memberi peluang lebih baik bagi masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai kewenangannya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam acara Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan […]

The post Lindungi Hak Masyarakat Adat Melalui Pengakuan MHA appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dari tindakan diskriminasi. Pengakuan tersebut juga memberi peluang lebih baik bagi masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai kewenangannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam acara Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Jum’at (29/10/2021).

Dalam sambutannya, Hera mengatakan, jika kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Borneo Nature Foundation (BNF) tersebut, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

Selain Itu, pengakuan MHA ini akan memberikan kepastian bagi terlaksananya tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah beserta segala haknya.

“Yang terakhir tentunya memfasilitasi MHA di daerah agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Dijelaskannya, Perundang-undangan telah mengatur pedoman bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan MHA. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya bersama BNF Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pedoman pengakuan dan perlindungan MHA dengan menghadirkan pihak-pihak terkait MHA ini di Palangka Raya, antara lain Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, damang dan mantir adat.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini juga diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu, Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay mengatakan, pemerintah maupun lembaga-lembaga harus saling bekerja sama dalam pembentukan MHA. Masyarakat tidak boleh hanya sebagai objek kerja sama, melainkan harus sebagai pelakunya.

“Sebelum melakukan kerja sama dengan masyarakat, kami membantu dulu mereka mempunyai kepemilikan atas lahannya agar mereka menjadi pelaku dalam pengelolaan wilayah adat nantinya,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan kepemilikan lahan yang jelas membuat masyarakat setara dengan pihak-pihak lain dalam diskusi maupun pengusulan hutan adat. Hal tersebut juga menguatkan masyarakat secara hukum dan legalitasnya.

Di sisi lain, Manajer Lanskap Rungan BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengungkapkan, BNF akan terus mendampingi masyarakat di Kelurahan Mungku Baru dengan Kelurahan Parempei dan Kelurahan Bereng Malaka, dalam proses pengusulan Pengakuan MHA. Saat ini masyarakat Mungku Baru, Parempei dan Bereng Malaka sedang menyiapkan dokumen kelengkapan pengusulan pengakuan MHA termasuk pembahasan wilayah adat berdasarkan sejarah Masyarakat di tiga desa tersebut.

“Mereka sudah bersepakat untuk menjadi satu MHA dan kesepakatan ini diambil berdasarkan sejarah asal usul mereka yang memang berasal dari silsilah yang sama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, saat ini MHA di Kota Palangka Raya masih dalam proses penetapan kelembagaan MHA. Namun, karena ada wilayah yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, maka hal tersebut perlu dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pertama yang dilakukan adalah memastikan dulu kelembagaannya untuk sesegera mungkin kita tanda tangani. Kemudian hak-hak MHA nantinya dapat dipayungi dan tidak boleh diabaikan, tentunya pemerintah harus hadir dan membantu mereka,” jelasnya.

Perda secara umum, lanjut Achmad Zaini nantinya akan memayungi dan mengatur masalah itu, Pemkot saat ini sedang fokus pada pembentukan kelembagaan. Saat ini kendalanya adalah Kelurahan Mungku Baru secara kewilayahan masuk ke dalam Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga : Panitia Khusus Pembuatan Raperda Masyarakat Adat Telah Dibentuk

“Bahkan, keberadaan MHA tersebut juga ditegaskan pada pasal 18b ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua. Artinya, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisinya,” tuturnya.

Baca juga : DLH dan BNF Sosialisasikan Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kalteng

Akan tetapi, agar MHA bisa mendapatkan penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten, perlu membentuk panitia MHA.[Red]

The post Lindungi Hak Masyarakat Adat Melalui Pengakuan MHA appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/lindungi-hak-masyarakat-adat-melalui-pengakuan-mha/feed/ 0