kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia mensosialisasikan Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aula Kantor DLH Pulang Pisau, Senin (18/10/2021) kemarin.
Kegiatan ini bertujuan, agar masyarakat dapat memahami tata cara membentuk MHA, sehingga nantinya masyarakat bisa mendapatkan legalisasi hutan adat.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Dinas DLH Pulang Pisau, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, serta kademangan dan mantir adat dari delapan kecamatan di Pulang Pisau.
“Sosialisasi buku tata cara pengakuan masyarakat adat kami laksanakan karena tidak semua kabupaten atau kota telah menerbitkan keputusan kepala daerah terkait pengakuan MHA. Di dalam buku pedoman ini terdapat petunjuk pelaksanaan bagi masyarakat adat,” kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Wilson, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskannya, untuk mendapatkan legalitas hutan adat, masyarakat adat perlu membentuk MHA terlebih dahulu. Kemudian, masyarakat adat melalui MHA dapat mengusulkan legalitas hutan adat.
Baca juga : Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Alam, Masyarakat Dayak di Parahangan Gelar Mampakanan Sahur Lewu
“Semua elemen masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah dapat membentuk MHA melalui koordinasi dengan damang dan mantir adat untuk memfasilitasi mereka di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Baca juga : Sidang Perdamaian Adat Kasus Miras Legal di Kotim Digelar
Di sisi lain, Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta dalam sambutannya mengatakan, bahwa MHA dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pasal 1 ayat (1) menyatakan: Masyarakat Hukum Adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun-temurun.
Dari pengertian tersebut, keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng pada dasarnya telah dapat memenuhi unsur-unsur turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu yang disebut dengan wilayah kedamangan; memiliki ikatan pada asal-usul leluhur; hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya; dan adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang berbeda.














Discussion about this post