Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Lindungi Hak Masyarakat Adat Melalui Pengakuan MHA

by Rajib Rijali
29/10/2021
A A
Lindungi Hak Masyarakat Adat Melalui Pengakuan MHA

Kondisi sosialisasi pedoman pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan BNF Indonesia, di Luwansa Hotel.

kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dari tindakan diskriminasi. Pengakuan tersebut juga memberi peluang lebih baik bagi masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai kewenangannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam acara Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Jum’at (29/10/2021).

Dalam sambutannya, Hera mengatakan, jika kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Borneo Nature Foundation (BNF) tersebut, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

Selain Itu, pengakuan MHA ini akan memberikan kepastian bagi terlaksananya tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah beserta segala haknya.

“Yang terakhir tentunya memfasilitasi MHA di daerah agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Dijelaskannya, Perundang-undangan telah mengatur pedoman bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan MHA. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya bersama BNF Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pedoman pengakuan dan perlindungan MHA dengan menghadirkan pihak-pihak terkait MHA ini di Palangka Raya, antara lain Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, damang dan mantir adat.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini juga diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu, Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay mengatakan, pemerintah maupun lembaga-lembaga harus saling bekerja sama dalam pembentukan MHA. Masyarakat tidak boleh hanya sebagai objek kerja sama, melainkan harus sebagai pelakunya.

“Sebelum melakukan kerja sama dengan masyarakat, kami membantu dulu mereka mempunyai kepemilikan atas lahannya agar mereka menjadi pelaku dalam pengelolaan wilayah adat nantinya,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan kepemilikan lahan yang jelas membuat masyarakat setara dengan pihak-pihak lain dalam diskusi maupun pengusulan hutan adat. Hal tersebut juga menguatkan masyarakat secara hukum dan legalitasnya.

Di sisi lain, Manajer Lanskap Rungan BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengungkapkan, BNF akan terus mendampingi masyarakat di Kelurahan Mungku Baru dengan Kelurahan Parempei dan Kelurahan Bereng Malaka, dalam proses pengusulan Pengakuan MHA. Saat ini masyarakat Mungku Baru, Parempei dan Bereng Malaka sedang menyiapkan dokumen kelengkapan pengusulan pengakuan MHA termasuk pembahasan wilayah adat berdasarkan sejarah Masyarakat di tiga desa tersebut.

“Mereka sudah bersepakat untuk menjadi satu MHA dan kesepakatan ini diambil berdasarkan sejarah asal usul mereka yang memang berasal dari silsilah yang sama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, saat ini MHA di Kota Palangka Raya masih dalam proses penetapan kelembagaan MHA. Namun, karena ada wilayah yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, maka hal tersebut perlu dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pertama yang dilakukan adalah memastikan dulu kelembagaannya untuk sesegera mungkin kita tanda tangani. Kemudian hak-hak MHA nantinya dapat dipayungi dan tidak boleh diabaikan, tentunya pemerintah harus hadir dan membantu mereka,” jelasnya.

Perda secara umum, lanjut Achmad Zaini nantinya akan memayungi dan mengatur masalah itu, Pemkot saat ini sedang fokus pada pembentukan kelembagaan. Saat ini kendalanya adalah Kelurahan Mungku Baru secara kewilayahan masuk ke dalam Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga : Panitia Khusus Pembuatan Raperda Masyarakat Adat Telah Dibentuk

“Bahkan, keberadaan MHA tersebut juga ditegaskan pada pasal 18b ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua. Artinya, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisinya,” tuturnya.

Baca juga : DLH dan BNF Sosialisasikan Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kalteng

Akan tetapi, agar MHA bisa mendapatkan penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten, perlu membentuk panitia MHA.[Red]

Tags: Lindungi Hak Masyarakat AdatMHA

Baca Juga

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026
Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Berita

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.