Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pada pelaksanaan Tabligh Akbar Habib Umar bin Hafidz, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2244/Disdik.Um-Peg/VIII/2023. Tentang pengalihan pembelajaran.
Baca Juga : Â Disdik di Anggap Perlu Bangun UPT Tiap Daerah
Dalam SE tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani meminta kepada kepala satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Disdik Kota Palangka Raya mulai jenjang TK, SD, SMP, untuk mengalihkan pembelajaran sementara.
“Kita minta kepala satuan pendidikan mulai jenang TK hingga jenjang SMP pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 agar kepada seluruh peserta didik sementara belajar di rumah,” katanya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dijelaskannya, kegiatan belajar mengajar akan kembali efektif seperti biasa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, pengalihan pembelajaran ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44 2023 tentang tabligh Akbar Habib Umar bin Hafidz.
Baca Juga : Â Wagub Edy Pratowo : Jadikan Tabligh Akbar Sebagai Ajang Memperkuat Ukhuwah Islamiyah Antar Sesama
Kemudian, SE tersebut juga berdasarkan hasil rapat finalisasi Tabligh Akbar Habib Umar bin Hafidz yang diadakan di Aula Jayang Tingang pada Minggu, 20 Agustus 2023 kemarin. Ketiga berdasarkan hasil rapat Disdik Kota Palangka Raya hari Senin, 21 Agustus 2023.
“Ini benar dan valid ya surat edarannya, silahkan kepala satuan pendidikan menginfokan kepada wali kelas dan wali murid Kota Palangka Raya agar besok peserta didik bisa belajar di rumah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post