kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, saat ini pemerintah kota (Pemko) terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi, baik dosis 1, 2 dan 3, sebagai wujud dalam persiapan mengaplikasikan aturan mudik bagi PPDN tersebut.
Baca juga : Walikota Palangka Raya Apresiasi Baznas Bantu Masyarakat
“Kita ingin saat arus mudik masyarakat sudah divaksin, yang bisa dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi. Karena warga yang mudik akan mendapat pengawasan ketat dari petugas. Terutama dipintu masuk dan keluar perbatasan,” katanya, Senin (18/4/2022).
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang mudik dengan melewati jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 atau dosis lengkap.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin mudik melewati jalur udara, masyarakat yang telah disuntik vaksin covid-19 dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif covid-19 RTD-Antigen.
Sedangkan, bagi masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi pada dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
“Berbeda yang sudah divaksin booster atau dosis ketiga, maka tidak perlu melampirkan hasil tes negatif covid-19,” jelasnya.
Baca juga : Walikota Palangka Raya Lakukan Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Meskipun pada Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik, akan tetapi masyarakat diminta agar tetap dapat selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas.
“Prokes tetap diterapkan, jangan sampai kendor jangan bergerombol. Jangan sampai momen lebaran yang suci ini, justru menjadi petaka bagi kita,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post