Kaltengtoday.com, Palangka Raya – RS yang merupakan suami dari RA yang diduga berselingkuh dengan kepala Kantor Pos Palangka Raya, melaporkan peristiwa tersebut ke Kedamangan Pahandut, Jum’at (21/10/2022) sore.
“Saya melaporkan ke Kedamangan Pahandut ini, agar bisa dihukum sesuai dengan sanksi adat yang berlaku di Kalimantan Tengah (Kalteng),” katanya, pada saat menyerahkan laporan.
Baca juga :Â Miris, Suami Gerebek Istri Diduga Sedang Selingkuh dengan Oknum Kepala Kantor Pos Palangkaraya
Dijelaskannya, dirinya meyakini jika antara istrinya dan kepala Kantor Pos Palangka Raya, memiliki hubungan yang spesial atau berselingkuh.
Pasalnya, berdasarkan hasil dirinya membuntuti istrinya. Sebelum ke rumah dinas, istrinya di jemput oleh kepala Kantor Pos Palangka Raya di sebuah swalayan di Jalan Diponegoro.
“Jadi istri saya itu menaruh sepeda motor di mini market itu dan kemudian dijemput oleh yang bersangkutan ke rumah dinas,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng, Ramses mengatakan, jika DAD Kalteng siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Harapan kami permasalahan ini jangan sampai disepelekan. Karena ini menyangkut marwah hukum adat kita,” tegasnya.
Baca juga :Â Ini Bantahan Kepala Kantor Pos Palangka Raya Soal Tudingan Perselingkuhan
Lebih lanjut dijelaskan, jika melihat dari bukti-bukti yang disampaikan RS, seharusnya sebagai pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya sanksi yang seadil-adilnya kepada Damang.
“Kita harapkan kepala Kantor Pos Palangka Raya agar segera bertanggung jawab dan menghormati hukum adat kita, karena kita ini orang-orang yang beradat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post