Kaltengtoday.com, Palangka Raya – STIK yang merupakan Lembaga Pendidikan Kedinasan dan Lembaga Pendidikan Akademik dibawah kendali Lembaga Pendidikan Polri melaksanakan kegiatan penelitian sebagai salah satu bentuk Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kepolisian.
Kegiatan Penelitian atas Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana bertempat di Aula Rahan Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis (18/7/2024).
Kedatangan Tim STIK ini disambut oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Natalina Asi, MA yang menyampaikan apresiasi ucapan terimakasih karena sudah memilih UPR sebagai tempat untuk sharing pendapat dari sisi akademisi.
Baca Juga : Â Pemkab Kapuas Diskusi Penyampai Pengembangan Potensi Daerah Kepada Kementerian PUPR
“Diharapkan melalui kegiatan ini kolaborasi dan kerjasama antara UPR dan Polri dapat diwujudkan dalam bentuk MOU,” katanya.
Dalam kegiatan diskusi ini Pimpinan rombongan BrigJen Pol Drs. Sofyan Nugroho selaku Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Kajian STIK menyampaikan bahwa kegiatan Penelitian ini dilakukan untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP yang sudah berubah menjadi UU No 1 tahun 2023.
“Giat ini juga dalam rangka mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta sebagai bentuk peningkatan dan pengembangan publikasi Jurnal Ilmu Kepolisian yang berdiri sejak tahun 2015,” jelasnya.
Baca Juga : Â Mahasiswa Kimia UPR Ciptakan Solid Parfum Khas Kalteng
Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs. Doddy Marsidy, Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea (Ketua Tim Penelitian), Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, Kombes Pol H. Faizal Pembina Utama Muda Dr. Zulkarmein Koto, dan Pembina Tk I Dr. Syafrudin sebagai Pengelola Jurnal STI K)
Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Wijanarka, S.T., M. T, Kabiro Umum dan Keuangan Lusiana Vega, M.Si, Kabiro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan Iring, M.Si, serta Jajaran Dosen Fakultas Hukum yang bertindak sebagai responden. [Red]
Discussion about this post