kaltengtoday.com – Sampit. Ujian Nasional (UN) tahun ini resmi dibatalkan setelah, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Selasa (24/03).
Meski demikian sejumlah pihak berharap penghapusan UN tidak menurunkan standar kualitas penilaian diakhir masa kelulusan siswa dan siswi.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, yang membidangi pendidikan, menilai Ujian Nasional untuk murid-murid SD, SMP, dan SMA jika dilaksanakan tahun ini dapat membahayakan kesehatan jutaan murid, para guru dan keluarga mereka semua.
“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga UN ditiadakan itu adalah langkah yang sangat tepat untuk saat ini,” kata Riskon, Sabtu (28/3/2020) kepada kaltengtoday.com.
Dikatakannya Hikmah Covid-19 untuk dunia pendidikan saat ini adalah mempraktek kan program baru yg disampaikan mentri pendidikan Nadiem Makarim tentang konsep “Merdeka Belajar”.
ini seharusnya menjadi challenge untuk para guru-guru kita dalam menyusun assemen dan merealisasikan konsep pembelajaran sistem daring tersebut dengan baik.
“Dalam keadaan saat ini dunia pendidikan kita, para guru kita sedang diuji untuk cepat berevolusi berkompetisi dengan kemajuan zaman. Dan kita para orang tua murid harus yakin bahwa para guru kita bisa dan mampu tetap melaksanakan tugas untuk mempersiapkan anak-anak kita sebagai generasi penurus bangsa walaupun ditengah cobaan berat covid-19,” jelas Riskon
Ditambahkannya meski hal ini kali pertama Ujian Nasional (UN) ditiadakan setelah bertahun-tahun dunia pendidikan melaksanakan UN sebagai barometer untuk mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
“Tentunya dengan assemen yang nantinya bisa dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing, kita sangat berharap penilaian yang dilakukan terhadap murid akan menjadi lebih objektif dan tidak mengurangi kompetensi dunia pendidikan kita kedepannya,” pungkas Riskon.
Sementara itu terkait dengan pembatalan UN 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 sudah mengatur penerimaan murid baru sebagai kualifikasi diantaranya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan/atau Berdasarkan prestasi akademik/non-akademik di luar rapor sekolah. [Red]
Discussion about this post