Kaltengtoday.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, dengan materi ceramahnya yang berjudul “Jaksa PRIMA”.
PRIMA yang di maksud yakni Profesional, Responsif, Integritas, Bermoral dan Andal yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. Dan menurut Jaksa Agung, PRIMA dalam hal ini merupakan standar minimum karakter dari seorang jaksa.
Baca Juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin: Badiklat Adalah Trisula Penggerak Perubahan Institusi
“Profesional berkaitan erat dengan sikap seorang jaksa yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya,” kata Jaksa Agung, bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (9/9/2024).
Lalu, Responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri setiap Adhyaksa, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
Kemudian, Integritas adalah perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.
“Bermoral Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan segala hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya,” jelasnya.
Selain itu, Andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa lima tahun belakangan, seluruh Insan Adhyaksa sudah berupaya dengan segala pengorbanan berhasil menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Pada survei terakhir Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7%.
Baca Juga : Jaksa Agung RI: Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional
“Jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas!” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menegaskan terkait pentingnya keberadaan jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan. Jiwa korsa yang dimaksud adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara.
Hal ini mengingat sebagian besar tugas yang akan diemban oleh Jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, di mana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut.
Discussion about this post