Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kasus perceraian antara Sriosako dan Hj Umi Mastikah hingga kini masih bergulir.
Sidang perceraian antara Wakil Wali Kota Palangka Raya dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kini berlanjut dengan agenda pembuktian tergugat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga : Â Kuasa Hukum Umi Mastikah: Dalil Gugatan Sudah Masuk Ranah Pribadi
H M Sriosako mengatakan, jika dirinya tidak terima dengan isi dalil gugatan yang disampaikan oleh penggugat atau Hj Umi Mastikah.
“Dalam dalil gugatan ibu Hj Umi Mastikah berisi tentang bahwa saya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), saya tidak terima karena itu adalah sebuah fitnah,” katanya.
Menurutnya, adanya isi dalil tersebut merupakan sebuah fitnah dan juga sebuah pencemaran nama baik.
Baca Juga : Â Sidang Gugatan Cerai Berlanjut, Hj Umi Mastikah Tak Hadir
Untuk itu, dirinya bersikeras akan membuktikan bahwa isi dalil tersebut tidak benar. Bahkan dirinya telah membawa empat orang saksi untuk membuktikan jika dirinya tidak melakukan KDRT.
“Ini saatnya, saya akan buktikan bawa isi dalil gugatan oleh Hj Umi Mastikah itu tidak benar, saya merasa tidak pernah melakukan perbuatan KDRT kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post