kaltengtoday.com, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur menekankan adanya sosialisasi hukum. Upaya ini perlu dilakukan dan harus digencarkan mengingat masih tingginya perilaku tidak tertib di tengah masyarakat secara umum.
“Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H.Rudianur, Minggu 24 Oktober 2021 di Sampit.
Menurutnya banyaknya peraturan daerah yang dibuat tidak secara otomatis meningkatkan perilaku tertib jika tidak diikuti dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan aturan yang berlaku.
Bilamana masyarakat tidak mengetahui aturan-aturan yang berlaku, maka terbuka kemungkinan adanya perilaku yang tidak bersesuaian dengan aturan mengingat kesadaran hukum dibangun dengan proses awal berupa mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku.
Selain itu juga dia menyebutkan, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Poin ini sangat penting dan perlu kajian, apakah faktor manajemen pengawasan dan konsistensi dalam pengawasan yang kurang atau juga faktor jumlah Satpol PP yang terbatas seringkali menjadi alasan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan perda.
Baca Juga :Â Anggota Komisi I DPRD Kotim Sebut Pemilik Kebun Pribadi Banyak Orang Luar
“Maka dari itu harus segera dicari jalan keluarnya,” ungkapnya.
Selain itu kata dia juga pengaruh lingkungan, di mana lingkungan memberikan pengaruh yang kuat terhadap individu.
Baca Juga :Â Bapemperda DPRD Kotim Optimalkan Waktu Pembahasan Raperda
Lingkungan tempat tinggal yang tertib, akan mendorong individu di dalamnya berbuat tertib, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian perlunya suatu usaha untuk melakukan rekayasa budaya tertib dalam masyarakat kita.
Berkenaan dengan hal tersebut Fraksi Golkar kata Rudianur memandang kehadiran Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini nantinya menjadi media bagi pemerintah daerah sebagai pedoman dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi aturan/ kebijakan, pengawasan dan penegakan peraturan perundangan di Kabupaten Kotawaringin Timur. [Red]
Discussion about this post