kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Minimnya pengetahuan masyarakat tentang produk hukum yang telah disahkan, menjadi landasan sulitnya menjalankan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya (Mura), H. Rumiadi menjelaskan bahwa ada beberapa laporan yang masuk dari masyarakat pemberlakuan peraturan daerah yang telah disahkan, tidak diketahui oleh masyarakat.
“DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah banyak menghasilkan peraturan daerah, baik yang rancangannya diusulkan oleh pihak eksekutif maupun atas inisiatif DPRD sendiri,” ucapnya, Jumat (2/9/2022).
Peraturan daerah tersebut dibuat sebagai jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas regulasi. Tujuannya agar semuanya teratur dan berjalan dengan baik sehingga pelayanan oleh pemerintah dapat sesuai harapan masyarakat.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Mura Minta Setiap Pekerjaan Pembangunan Fisik Dapat Selesai Tepat Waktu
Sudah seharusnya setiap peraturan daerah yang diterbitkan, disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat. Harapannya itu akan menjadi acuan bagi masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan.
Namun ternyata, masyarakat menilai sosialisasi terhadap peraturan daerah yang dihasilkan, dirasakan belum optimal. “Ini sangat disayangkan karena seharusnya masyarakat bisa memanfaatkannya jika sudah mengetahui dan memahami peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Mura: Memberikan Pelayanan Maksimal Sudah Kewajiban ASN
“Oleh karena itu, kami mendorong agar sosialisasi terhadap setiap peraturan daerah yang dihasilkan, bisa ditingkatkan. Sosialisasi itu juga diharapkan dijadikan bagian dari keharusan bagi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah,” pungkas politisi PDI-Perjuangan tersebut. [Red]
Discussion about this post