kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Menanggapi pembicaraan yang marak di media sosial, terkait pelayanan kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, dr Vinny Safari, menyatakan bahwa pelayanan Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah terstruktur dan berjenjang.
“Artinya, jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta diarahkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dahulu. Di mana di sini, peserta memilih terdaftar bisa di puskesmas, klinik atau dokter keluarga. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional,” paparnya melalui pesan di What’s App (WA) tadi (Jumat, 18/11).
Baca Juga : Â 84,90 Persen Masyarakat Kota Palangka Raya Sudah Terlindungi Program JKN-KIS
Mantan Kepala Puskesmas Dusun Tengah tersebut juga mengatakan, peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat, dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Adapun kriteria gawat darurat sebagaimana yang dimaksud yaitu : 1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan. 2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. 3. Adanya penurunan kesadaran. 4. Adanya gangguan hemodinamik; dan /atau 5. Memerlukan tindakan segera,” urai Vinny lebih lanjut.
Sedangkan dokter penanggung jawab pasien berwenang, menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat sebagaimana kriteria di atas.
Baca Juga : Â INPRES Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Launching
Vinny mempersilakan, bagi warga masyarakat yang mempunyai keluhan, atau permintaan informasi, bisa menghubungi hotline RSUD Tamiang Layang di 0822 5575 7397.
“Atau bisa ke Care Center BPJS Kesehatan 165, maupun aplikasi lapor yang menggunakan aplikasi mobile JKN. Juga bisa langsung datang ke RSUD Tamiang layang ataupun ke kantor BPJS Kesehatan Kab Barito Timur,” pungkas wanita asal Kabupaten Kapuas, Kalteng, itu di akhir penjelasan [Red]
Discussion about this post