kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto menyebutkan, ASN yang diterima melalui Seleksi CPNS tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan sesuai formasi jabatan dan tempat tugas yang dilamar.
” Iya ASN ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka yang berhasil lulus seleksi CPNS pada tahun anggaran 2021, ” Ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, terkait Surat Keputusan (SK) CPNS akan diproses secepatnya. Sehingga, CASN yang lulus seleksi nantinya dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dia menyebutkan, jumlah yang dinyatakan lulus ini diantaranya 15 orang CPNS, PPPK sebanyak 53 orang untuk tenaga guru dan PPPK non guru sebanyak orang.
” Iya untuk SK CPNS akan diproses secepatnya. Sehingga CASN bisa dilantik dan dilakukan serah terima tugas secepatnya, ” Bebernya.
Baca Juga :Â 95 CPNS Seruyan Resmi Diambil Sumpah Janji Menjadi PNS
Namun, ia menekankan kepada calon pegawai negeri sipil yang dinyatakan lulus seleksi dan diberikan SK penempatan nantinya agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Dengan mematuhi aturan yang sudah disetujui sebelumnya.
” Terutama tidak meminta pindah tugas selama 10 tahun masa pengabdian. Sebab, sebelum melamar dan mengikuti seleksi, CPNS harus membuat surat pernyataan untuk tidak pindah tugas selama 10 tahun. Maka, aturan ini harus benar-benar diperhatikan dengan baik, ” Pungkasnya.
Baca Juga :Â Legislator Mura Ini Ingatkan Para CPNS Yang Baru Lolos Jalankan Tugas Sesuai Penempatan
Diakuinya, memang peserta yang dinyatakan lulus seleksi sedikit jika dibandingkan dengan total keseluruhan formasi yang ditetapkan. Sebab, banyak peserta CPNS yang tidak memenuhi dalam nilai ambang batas. [Red]
Discussion about this post