Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, kembali bergerak untuk menyampaikan edukasi larangan melakukan aktivitas balapan liar kepada masyarakat.
Edukasi tersebut disampaikan Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan bersama personel saat menyambangi kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) di MTSN-2, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (16/7/2024) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, edukasi disampaikan dengan mengimbau para pelajar untuk tidak melakukan balapan liar maupun aktivitas serupa yang dapat mengganggu kamseltibcar lalu lintas.
Baca Juga : Operasi Ramadan Sasar Balapan Liar
“Kami berharap agar para pelajar di Kota Palangka Raya dapat ikut membantu untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, salah satunya dengan tidak melakukan balapan liar maupun aktivitas serupa,” ungkapnya.
Aktivitas balapan liar itu sendiri menurut pihaknya dapat digolongkan sebagai pelanggaran lalu lintas karena sangat berbahaya untuk dilakukan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, serta tentunya meresahkan masyarakat maupun para pengguna jalan.
“Selain meresahkan bagi masyarakat dan para pengguna jalan, balapan liar juga amat berbahaya bagi yang melakukannya maupun pengendara lain karena dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berdampak fatal bagi keselamatan jiwa,” jelasnya.
Baca Juga : Ditlantas Polda Kalteng Intensifkan Patroli Demi Cegah Balapan Liar
Ia mengungkapkan, sudah cukup banyak contoh pengendara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar, mulai dari yang menderita luka berat atau cedera serius hingga ada juga yang berujung dengan fatalitas yakni meninggal dunia.
“Oleh Karena itu, mari bersama-sama tolak apabila ada yang mengajak untuk menonton maupun melakukan balapan liar demi keselamatan jiwa, kita tentunya tidak ingin kalian terjerumus dalam pergaulan yang tidak baik dan membahayakan jiwa,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post