Kalteng Today – Sampit. – Satnarkoba Polres Kotim pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika terhadap IR (44) atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku ditangkap di Kecamatan Parenggean, Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 bungkus plastik yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 0,41 gram, 1 buah Pipet kaca, 1 lembar Kertas Tissue dan 1 lembar Celana Levis Pendek warna biru.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan terhadap pria 44 tahun tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,jelasnya, Minggu (4/7)
Baca Juga :Â Polres Kotim Canangkan Desa Anti Narkoba dan Lewu Pancasila
Kemudian barang-barang yang ditemukan petugas kepolisian pada saat itu diakui adalah milik pelaku. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutupnya. [Red]
Discussion about this post