kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menyimpan satu paket sabu, dua pria berinisial AR (49) dan DA (52) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kedua pria paruh baya tersebut, berhasil diamankan di Jalan Trans antar Kota Palangka Raya Bukit Rawi.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut.
“Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan kedua pria pada saat melintas di Jalan trans Kalimantan,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum’at (29/7/2022).
Baca Juga : Â Edarkan 13 Paket Sabu, Pria Tamatan SD Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,85 gram.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa seperangkat alat hisap sabu, dua unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1,7 juta.
“Pada pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kali ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan satu paket serbuk kristal diduga kuat jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kompol Asep Deni Kusmaya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Â Tes Urine, 50 ASN Disperkimtan Kota Palangka Raya Negatif Narkoba
“Atas dasar hal tersebut, kedua pria ini lantas kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post