Kaltengtoday.com,Kapuas – Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan II tahun sidang 2024 Eksekutif mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda),untuk di bahas bersama legislatif.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),yang di pimpin langsung Wakil Ketua I Yohanes,ST.,bersama anggota.Sedangkan Eksekutif di hadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST., didampingi Sekretaris Daerah Drs Septedy,M.Si.
Disampaikan Waket 1 Yohanes,bahwa sidang Paripurna ke 1 masa persidangan II tahun sidang 2024 diaman Pj Bupati Kapuas menyampaikan pidato penyampaian 3 buah Raperda untuk dibahas bersama legislatif.
Baca Juga : Terkait Raperda Narkotika, DPRD Batola ke Kapuas
“Tiga buah Raperda yang di sampaikan eksekutif untuk di lakukan pembahasan bersama menjadi produk hukum daerah,”ucap Waket 1 Yohanes,ST.,Senin 18 Maret 2024.
Politikus partai banteng moncong putih itu,mengatakan produk hukum daerah yang di ajukan oleh eksekutif diantaranya Perda tentang Kabupaten kota layak anak,lembaga kemasyarakatan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah.
“Tentu dengan perda kota layak anak,akan sepenuh memberikan hak hak kepada anak anak di Kabupaten Kapuas mendapat perlindungan serta tempat bermain yang layak,serta kelembagaan baik adat dan keagamaan bisa atur juklak juknisnya untuk mendapat bantuan dana hibah yang lebih layak lagi,”ungkapnya.
Baca Juga : Raperda APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2024 di Sepakati
Ditambahkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas itu,perubahan nomenklatur perangkat daerah harus,sesuai dengan kebutuhan Kabupaten daerah terutama pada jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan assesmen untuk menghasilkan pejabat yang berintegritas.
“Saya berharap kepada eksekutif untuk melaksanakan asesmen nanti sesuai dengan basic dan kemampuan pejabat sesuai dengan kompetensi serta berintegritas,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post