kaltengtoday.com – Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar sidang Paripurna ke 3 masa persidangan 1 tahun sidang 2020 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2019.
Sidang di pimpin Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai digelar secara online melalui video confrence di ruang sidang utama DPRD Pulpis, Rabu (22/4).
Sidang paripurna laporan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2019 di hadiri 23 orang dari 25 Anggota DPRD Pulang Pisau.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai mengatakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD merupakan agenda resmi tahunan yang secara yuridis yang di atur dalam Pasal 17 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ tahun anggaran 2019 merupakan progres report penyelenggaraan Perintah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 dan merupakan gambaran kinerja pelaksanaan urusan perintahan,”ujarnya.
Urusan pemerintahan yaitu tugas-tugas disentralisasi ,tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan yang telah di laksanakan OPD Kabupaten Pulang Pisau selama tahun anggaran 2019, kata Politikus Partai Golkar ini.
Baca Juga:
Temui Anggota DPRD Pulang Pisau Turun Ke Banama Tingang
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 19 PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan kerja kepala daerah, bahwa penyampaian LKPJ disampaikan pada sidang paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun di tengah pandemi covid-19 ini sidang paripurna baru bisa dilaksanakan dengan menggunakan viideo Confrence.
“Setelah penyampaian LKPJ ini, selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara internal oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan tata tertib DPRD, ” tandasnya. [Red]
Discussion about this post