KaltengToday.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Dr Doni SP MSi mengharapkan seluruh perusahaan besar dari berbagai sektor untuk mematuhi kewajiban dalam pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang.
Diketahui, UMK tahun 2024 Kabupaten Mura telah ditetapkan R 3.562.377. Artinya memiliki kenaikan 0.3 persen dari tahun sebelumnya.
“Selain perusahaan, kami juga mengimbau agar beberapa sektor usaha lainnya bisa menjadikan aturan itu sebagai rambu-rambu bagi pemenuhan hak-hak karyawan,” kata Doni, Senin (27/11/2023).
Baca Juga :Â 2024, UMK Kotim Akan Naik
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta pemerintah setempat untuk dapat mensosialisasikan UMK terbaru kepada seluruh instansi dan perusahaan. Mengingat besaran UMK telah disahkan melalui dewan pengupahan yang dilakukan belum lama ini.
“Sosialisasi itu penting. Tentu pemkab harus mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada Mura untuk memberlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK tahun 2024,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post