Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama pihak legislatif melaksanakan rapat pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) tahun anggaran (TA) 2023. Sehingga, itu mesti menyesuaikan kebijakan pusat.
“Memang kalau kita melihat anggaran kita secara umum, kita melihat ada beberapa hal yang signifikan untuk KUPA TA 2023, pertama memang asumsi yang kita gunakan untuk KUPA, maka kita sesuaikan karena ada kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap Pj Sekda Gumas Richard FL saat membuka pembahasan, Senin (7/8).
Baca Juga : DPRD dan Pemprov Kalteng Tandatangani KUPA/PPAS RAPBD Perubahan
Selain itu, sambung dia, terkait transfer ke pemerintah daerah akibat tidak tercapainya asumsi penerimaan negara yang mempengaruhi belanja negara, sehingga mengalami defisit anggaran, serta kondisi ekonomi yang secara nasional dan juga melihat sangat besar pengaruh terhadap tidak dikucurkannya dividen.
“Dengan tidak dikucurkannya dividen kita di tahun 2023 ini dari Bank Kalteng, jadi di tahun 2022 juga tidak dikucurkan yang dana sebesar Rp 12 miliar lebih,” jelas dia.
Baca Juga : KUPA PPAS Menjadi Wadah Mempertajam Visi Misi Daerah
Oleh sebab itu, ujarnya, sangat berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi keuangan daerah, apalagi di perubahan KUPA TA 2023 ini, sehingga perlu dipaparkan secara detail oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ada di pemda Gumas.
“Kami akan bersama TAPD supaya bisa memaparkan secara detail kondisi keuangan kita di tahun 2023 dan dalam memasuki perubahan anggaran kita di tahun ini, untuk mempersingkat waktu dipersilahkan kepada TAPD,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post