Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, sertifikasi Halal dan Merek menjadi salah satu kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk bisa naik kelas dan melindungi produknya dari pemalsuan oleh pihak lain.
“Untuk itu, saya minta agar semua pelaku usaha di Kota Cantik memiliki sertifikat halal karena dengan memiliki sertifikat tersebut tentunya dapat kehalalan suatu produk dapat terjamin dan kepercayaan pelanggan terhadap produk akan semakin meningkat,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, adanya sertifikat halal juga dinilai dapat menghilangkan kekhawatiran para pembeli untuk bisa mengkonsumsi produk yang diolah sesuai dengan baik.
“Karena kan tentu masyarakat ingin membeli produk yang benar-benar aman yang tidak diolah dengan sembarang. Tentu dalam hal ini jaminan suatu produk Halal merupakan kepastian hukum yang dibuktikan dengan sertifikat halal,” ucapnya.
Baca Juga :Â UMKM Diminta Hasilkan Produk Berstandar SNI
Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK bisa bersaing dan mendapatkan kesempatan meraih pasar global dalam barang atau produk halal.
Pasalnya, selain label dari BPOM, untuk dapat masuk dalam pasar global, sertifikat halal sangat dibutuhkan pelaku UMK, agar produk yang dihasilkan dapat diminta oleh masyarakat.
Baca Juga :Â 7.200 UMKM di Kota Palangka Raya Telah Dapat Bantuan Modal Usaha
“Masyarakat juga saya minta untuk jeli dalam membeli produk, terutama harus memperhatikan apakah ada label halal atau tidak pada kemasan dan yang terpenting juga ada label dari BPOM,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post