kaltengtoday.com, – Tamiang Layang – Kunjungan Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah, ke Barito Timur, kemarin, membuat para seniman yang hendak berkarya, merasa punya harapan besar.
Dalam pertemuan Kemenkumham Prov Kalteng dengan Disbudparpora Bartim itu, terbersit pernyataan bahwa Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kab Barito Timur akan diserahkan.
Baca juga :Â Gelaran Vaksinasi Booster Yang Digelar PT SEM dan Polres Bartim Sukses Diserbu Warga
Kunjungan tersebut merupakan bentuk gayung bersambut, pada Pemkab Bartim melalui Disbudparpora Kab Bartim yang telah mendaftarkan Kekayaan Hak intelektual (KIK), dengan maksud agar warisan kekayaan intelektualada hingga saat ini bisa terlindungi.
Di antaranya adalah berupa benda (Lewu Hante di Taniran, Pasar Panas), kegiatan (upacara adat Ijame, muau, nuleng, dan sebagainya), orang (wadian bulat dan lain-lain), serta beberapa item lainnya.
“Secara tak langsung ini juga merangsang gairah berkesenian kami, ketika menciptakan tari kreasi baru yang bernafaskan budaya tradisional, dapat dilindungi juga hal ciptanya kelak,” ucap Trita, salah seorang pelatih tari di Kab Bartim, tadi siang (Kamis, 31/3).
Baca juga :Â Legislator Ini Sayangkan Belum Adanya Perguruan Tinggi di Barito Timur
Apalagi menurut Trita, saat ini ia mendengar informasi bahwa Disbudparpora juga tengah mengusulkan 10 KIK baru. Semuanya akan diproses dulu sebelum mendapatkan sertifikat.
“Dari pengajuan-pengajian baru ini, siapa tahu di waktu mendatang, kreasi kitabkiga bisa dimasukkan di dalamnya. Karena masih banyak kreatifitas seni khas Bartim, yang perlu dieksplor serta dilindungi hak ciptanya,’ tutur penari yang sudah beberapa tahun bergelut di beberapa sanggar tari tradisional ini.[Red]
Discussion about this post