Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pasca pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan di 41 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sedikitnya ada dua desa yang bermasalah. Dua desa yang masih menyisakan sengketa Pilkades itu adalah Desa Batu Nyapau dan Bereng Jun.
Baca juga : Wabup Gumas Imbau Petani Bisa Mengolah Pupuk Kandang
Menyingkapi itu, DPRD Kabupaten Gumas meminta dengan pihak panitia agar bisa menyelesaikan permasalahan itu habis di tingkat kecamatan saja.
“Menurut kami, menyikapi polemik yang terjadi dalam proses pilkades serentak di 41 desa se Kabupaten Gumas ini dimana ada dua desa yang mengalami permasalahan, kalau sebaiknya bisa atau dapat diselesaikan di tingkat kecamatan saja,” ucap Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah, Minggu (2/10).
Kendati begitu, menurut Rahmansyah, dengan adanya permasalahan semacam yang ada di Desa Batu Nyapau dan Bereng Jun itu maka kedepannya dapat menemukan arti sebuah proses demokrasi yang jujur dan adil.
Selain itu, Rahmansyah berharap agar sengketa terkait Pilkades jangan sampai mengakibatkan perpecahan di antara masyarakat. “Harapan kita setiap problem itu pasti dapat selesai hanya saja tidak cepat tetapi membutuhkan proses, untuk itu imbauan kita agar berpikirlah secara jernih sehingga tidak akan terjadi kerugian yang berarti nantinya,” ujarnya.
Baca juga : DPMD Diminta Dorong Semua Desa di Gumas Miliki BUMDes
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, dalam pilkades serentak di gelombang I tahun 2022 ini memang ada dua desa yang diduga ada indikasi kecurangan, seperti di Desa Batu Nyapau dan Desa Bereng Jun.
“Di Batu Nyapau ini setelah semua proses dilakukan dan ada pemenang, itu baru disadari oleh pihak calon yang ikut Pilkades, bahwa ada sebagian persyaratan dari calon yang menang ada kurang lengkap dokumennya, ini yang menjadi laporan dan sekarang sudah ditangani pihak kecamatan,” terang Yulius. [Red]
Discussion about this post