Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kapuas dengan PT Lefere Agro Kapuas(LAK), dan warga Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat terkait penyelesaian sengketa lahan, tak kunjung ada kesepakatan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas H Darwandie, bahwa permasalahan PT LAK dengan warga Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat menjadi polemik sehingga berdampak pada kegiatan portal lahan yang diseruduk pihak perusahaan. Namun tidak ada itikad baik sehingga DPRD Kabupaten Kapuas melalui Komisi II melaksanakan RDP untuk mencari jalan damai.
Baca juga :Â Komisi II Lakukan RDP dengan PT STP Dan Masyarakat Kapuas Hulu
“Sebenarnya persoalan ini sudah begitu lama bahkan bertahun tahun dibiarkan oleh pihak PT LAK untuk membayar ganti rugi lahan,” ungkap Darwandie, Senin (7/11/2022).
Legislator partai berlambang Kakbah ini menyayangkan sikap tidak peduli dengan permasalahan yang harus diselesaikan dengan cara damai. Bukan dibiarkan begitu saja. Sehingga memicu kemarahan warga.Karena hak haknya belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Maka itu, melalui lembaga ini, kita mau memfasilitasi permasalahan antara kedua belah pihak dengan cara jalan damai arif dan bijaksana. Kalau permasalahan ini dibiarkan berlarut larut, tentu akan berdampak pada dunia investasi yang kurang kondusif di Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.
Maka itu lanjut wakil rakyat daerah pemilihan Kapuas II itu, semua harus kembali ke titik nol dengan mengukur kembali area perkebunan yang diklaim warga bersama Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kapuas.Tentu dengan data sertifikat yang dimiliki masyarakat.
“Saya ingin keputusan tertinggi lembaga ini harus dihormati sehingga pihak perusahaan menjalankan kewajibannya kepada masyarakat,” harapnya.
Sedangkan perwakilan dari PT LAK April membantah jika tidak ada pembahasan. Menurutnya, sejumlah permasalahan sudah dilakukan pembahasan, tetapi diperoleh kesepakatan atau penyelesaian antarpihak.
Pihak PT LAK, lanjut April, pada prinsipnya menyambut baik dan menunggu tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten Kapuas turun ke lapangan.
Baca juga :Â Ini 8 Rekomendasi RDP yang Harus Disikapi Pemkab dan PDAM Kapuas
“Sebab PT LAK mendapat Hak Guna Usaha (HGU) dari negara, sehingga kami sangat menghormati dan menghargai atas izin yang sudah diberikan. Kalau kami mengabaikan, tidak mungkin hadir disini. Tetapi dengan itikad baik untuk datang ke lembaga DPRD agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata April.
Ia mengakui adanya intimidasi dari sejumlah oknum warga yang berbeda pendapat terkait sengketa lahan antara warga dan PT LAK. “Kami berharap lembaga DPRD bisa menjamin suasana yang kondusif dalam penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan warga,” ungkapnya.
April berjanji akan mengawal permasalahan sampai selesai. “Walaupun ada intimidasi yang ditujukan kepada kami sebagai manajemen perusahaan dan ini menjadi catatan karena indonesia negara hukum akan diselesaikan secara hukum. Intinya, PT LAK sudah mengantongi HGU untuk lahan perkebunan sawit semenjak tahun 2014 yang diberikan oleh negara melalui BPN,” katanya. [Red]
Discussion about this post