kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengirimkan berkas kasus dugaan penggelapan sertifikat lahan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A alias HK, ke Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng.
Hal tersebut dilakukan, setelah sebelumnya berkas tersangka tersebut sempat beberapa kali dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dikirimkannya kembali berkas tersangka HK ke JPU Kejati Kalteng merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Agung yang dikeluarkan pada 14 April 2023 lalu.
Baca Juga :Lahan Tak Bertuan: Kasus Sengketa Tanah Terus Meningkat
Dalam tersebut, berkas perkara atas nama tersangka HK yang disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dianggap telah memenuhi persyaratan.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan kembali berkas ke JPU Kejati Kalteng.
“Ya benar sudah kita kirimkan berkasnya. Lebih lanjut bisa menanyakan ke kejaksaan. Penyidik telah melakukan pemberkasan dan mengirimkannya ke JPU,” katanya, pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Minggu, 4 Juni 2023.
Sebelumnya diberitakan, penyelesaian perkara penggelapan lahan dengan tersangka HK dinilai mengambang setelah JPU Kejati Kalteng terus mengembalikan berkas yang dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Belum lengkapnya berkas yang dikirim tersebut, berdampak pada bebasnya tersangka HK, usai menjalani penahanan selama 60 hari.
Baca Juga :Pengelolaan Tanah Secara Tepat Bisa Cegah Sengketa
Diketahui, kasus tersebut bermula pada 2007 lalu, saat Alpin Cs melakukan pembelian lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit di Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun karena domisili Alpin Cs yang tak berada di Kalteng, oleh Alpin Cs pengelolaan kebun tersebut dipercayakan kepada tersangka HK yang berlangsung sejak 2014 hingga 2021.
Akan tetapi, saat para pengusaha yang merupakan pemilik lahan mempertanyakan terkait berkas dan lahan yang diurus, tersangka HK terus berdalih jika berkas dalam proses pengurusan.
Merasa curiga, pemilik lahan kemudian melakukan pengecekan ke notaris dan ternyata sertifikat dan berkas telah diserahkan ke HK. [Red]
Discussion about this post