Kaltengtoday.com, Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga :Â Ini 8 Rekomendasi RDP yang Harus Disikapi Pemkab dan PDAM Kapuas
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adi Rasido mengatakan, sesuai PKPU No. 4/2022, saat ini tim KPU mulai turun melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik.
Dalam verifikasi faktual ini, tim KPU akan langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan, mulai dari kantor atau sekretariat parpol, pengurus maupun anggota parpol.
“Terkait itu, kami imbau agar semua parpol yang wajib mengikuti verifikasi faktual ini dapat mempersiapkan semua hal yang diperlukan, baik dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk sosialisasi ke anggotanya,” kata Adi Rasido, Jumat (14/10/2022).
Lebih lanjut dia menambahkan, dari 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, ada sembilan parpol yang tidak lagi harus mengikuti verifikasi faktual. Kesembilan parpol itu adalah parpol yang memiliki kursi di Senayan atau DPR RI, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Baca juga :Â Bawaslu Kapuas Toreh Prestasi Terbaik Ke-2 Se Kalteng
“Sembilan parpol yang tidak dilakukan verifikasi faktual ini telah memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu yang lalu. Mereka hanya mengikuti verifikasi administrasi,” imbuhnya.
Sedangkan Komisioner KPU bidang Teknis, Agus Helmi menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini, KPU juga akan didampingi pihak Bawaslu.
“Kita akan bekerja selama 21 hari, mulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022. Setelah itu ada kesempatan perbaikan,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post