kaltengtoday.com, – Kasongan – Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui sekretaris dinas, Budiman L Gaol mengatakan, restoran dan rumah makan yang menjual segala jenis kuliner secara terbuka dan terlihat umum bakal ditindak tegas.
Alasannya, kondisi saat ini sampai dengan satu bulan kedepan umat muslim sedang menjalankan dan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. 1443 Hijriah. Maka, rumah makan dan restoran yang ada di Katingan agar jangan berjualan secara terbuka dan terlihat didepan umum.
“Meskipun tidak dilarang berjualan pada siang hari, namun harus dilengkapi dengan tirai atau kain penutup,” Katanya, Jumat (8/4/2022).
Apabila masih ditemukan rumah makan tanpa dinding penutup depannya langsung kami tindak. Tujuannya adalah untuk menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
“Pelaksanaan ibadah puasa dimulai dari 3 April hingga 3 April 2022 mendatang. Sehingga, ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak,” Jelasnya.
Baca juga : Ramadan, 3 Lansia Dapat Bantuan Gubernur Kalteng
Diakuinya, personil memang sudah diturunkan kelapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Namun, ketika ternyata di lapangan ada pelanggaran tentu ada konsekuensi.
Baca juga : Inovasi Ramadan Ditsamapta, Gergaji Bang Dita Keliling Masjid di Palangka Raya
“Memang masih ada pedagang yang berdagang secara terbuka tanpa ada penutup atau tirai. Bahkan ironisnya lagi, mereka berdagang di dekat sekolah, seperti di dekat SDN 4 Kasongan Lama yang berada di jalan Soekarno Hatta. Ditakutkan, ketik siswa yang berpuasa bisa batal puasanya karena tergoda dengan aroma dan kelezatan makanan yang dijual oleh warung makan tersebut,” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post