kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, telah menerbitkan atau mengeluarkan perizinan untuk masyarakat mencapai ratusan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Harpaseno mewakili Bupati Jaya S Monong mengatakan, izin yang diterbitkan atau dikeluarkan itu, mulai dari izin tempat usaha hingga izin praktik akupuntur terapis, yang dimulai dari sejak Januari sampai Desember 2022 lalu.
Baca Juga : Selama 11 Bulan Ratusan Lebih NIB Diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas
“Total ada 787 izin yang kita terbitkan dari bulan Januari hingga bulan Desember 2022 lalu, kemudian izin yang dikeluarkan terbanyak yaitu izin reklame tercatat ada 301 izin dan surat izin praktik perawat sebanyak 173 izin,” ucap Harpaseno, belum lama ini.
Kemudian, jelas dia, surat izin yang dikeluarkan ada surat izin praktik bidan (SIPB) ada tercatat ratusan lebih, lalu ada izin minuman beralkohol atau minol, sebanyak 40 buah izin. Setelah itu ada 33 buah izin untuk izin operasional sekolah. Juga ada 27 buah izin untuk praktik dokter umum.
“SIPB itu ada tercatat sebanyak 110 buah izin, lalu ada izin kerja untuk tenaga teknis kefarmasian sebanyak 23 buah izin. Setelah itu ada SPEO ada 14 buah izin, juga ada SIPA ada 13 buah izin,” tutur dia.
Setelah itu ada, sambung dia ada izin operasional puskemas ada tujuh buah, juga ada enam buah izin tanda daftar gudang, untuk izin perawat gigi ada enam buah, selain itu ada surat izin kerja analis kesehatan ada lima buah.
Baca Juga : DPMPTSP Seruyan Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
“Izin untuk praktik ahli teknologi laboratorium medik ada empat buah, uzin untuk balai atau klinik pengobatan ada empat buah, lalu ada tiga TDUP, IMB ada tiga, TDI ada 1, SIO ada 3, dan izin akupuntur terapis ada satu buah,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post