kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembelian BBM jenis Pertalite di Kota Cantik. Salah satunya kendaraan dengan nomor polisi (nopol)dinas atau plat merah dilarang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU.
Adanya SE tersebut, guna menindaklanjuti SE dari PT. Pertamina, untuk mengawasi dan mengatur penyaluran BBM jenis Pertalite usai masuk dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Jadi kendaraan dinas dilarang mengisi Pertalite, kecuali ambulance, mobil jenazah dan pengangkut sampah,” kata Kepala Bidang, Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah, Rabu (6/7/2022).
Dijelaskannya, SE tersebut berlaku sejak 27 Juni 2022 lalu dan akan dilaksanakan secara situasional, melihat dari kondisi penyaluran BBM jenis Pertalite di Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Pembelian Pertalite Melalui Aplikasi My Pertamina Khusus Untuk Kendaraan Roda Empat.
Bahkan pihaknya juga telah membuat surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait larangan mobil dinas mengisi BBM jenis Pertalite.
“Jadi kita juga sudah mensosialisasikan larangan itu. Tentu kami ingin seluruh OPD dapat mentaati kebijakan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, dalam SE Wali Kota Palangka Raya tersebut, juga mengatur terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, yakni untuk kendaraan bermotor roda empat maksimal Rp 200 ribu.
Sedangkan untuk pengisian kendaraan roda dua maksimal Rp 50 ribu. Bahkan dalam SE tersebut, juga meminta agar operator SPBU tidak diperbolehkan melayani kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menggunakan tangki modifikasi.
“Selain itu, tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang dipergunakan untuk dijual Kembali. Namun masih dapat diperbolehkan menggunakan jeriken atau drum hanya untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Hadriansyah, tidak boleh juga melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Demo, Tuntut Terkait Kelangkaan Pertalite dan Penolakan RKUHP
Adanya upaya razia serta SE tersebut, saat ini antrean BBM jenis Pertalite di SPBU di Kota Palangka Raya mulai berangsur normal.
“Beberapa masyarakat yang ditemui pada saat mengisi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palangka Raya yang segera mengatasi permasalah yang muncul selama ini. Saya juga sampaikan meminta pihak pengelola SPBU dan Operator untuk sama-sama menjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post