Kaltengtoday.com, Kapuas – Sekertaris Daerah(Sekda),Drs Septedy,M.Si.,pimpin rapat rencana Pengganti Antar waktu (PAW),kepala desa di 3 kecamatan diantaranya 2 hasil amar putusan PTUN dan 1 kasus masalah pidana.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),di hadiri Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.Si., didampingi Kepala Inspektorat Heribowo,S.H.,CFra.,Kepala DPMD Budi Kurniawan,S.Sos.M.Si.,bersama,Koramil,Kapolsek, Camat beserta Perangkat desa.
Sekertaris Daerah Septedy berharap,segera dilakukan mekanisme pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW),Kepala Desa yang tersandung masalah hukum sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan.
“Ini menjadi sangat penting karena ada beberapa agenda besar yang akan dilakukan oleh Kepala Desa,”ucap Sekda Kapuas Septedy,Senin 14 Agustus 2023.
Disampaikan Sekda,nantinya ada agenda penting di tahun 2024 nanti terkait Pemilihan Legislatif dan kepala Daerah dan anggaran yang akan digunakan oleh desa dalam meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Setelah ini kami akan membuat surat juknis kepada para camat untuk melaksanakan kegiatan PAW,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Pemkab Gumas Sambut Baik Proses PAW
Sedangkan Kepala Dinas DPMD Budi Kurniawan menambahkan,bahwa kegiatan rapat untuk membahas PAW kepala desa yang diberhentikan, merupakan hasil amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dimana 2 kepala desa dan 1 kasus masalah Tipikor.
“Hari ini kita melaksanakan rapat teknis PAW kepala desa bersama pemerintah tiga kecamatan baik Mantangai,Pulau Petak dan Kapuas Murung,bersama BPD,PJ Kades dan unsur tripika kecamatan,”kata Budi Kurniawan.
Dikatakannya,bahwa dalam rapat tersebut membahas mekanisme pengganti Antar waktu untuk jabatan Kepala desa diantaranya Bumi Rahayu di Kecamatan Kapuas Murung,Humbang Raya Kecamatan Mantangai dan Handiwung Kecamatan Pulau Petak.Pelaksanaan PAW Sesuai dengan UU HAM 2014 dan Permendagri nomor 114 dan Perda dan Perbub Pemerintah Kabupaten Kapuas yang mengatur tentang pengisian jabatan yang diberhentikan.
Baca Juga : Â DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna Istimewa: Siti Mulyati Dilantik Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
“Sesuai mekanisme PAW dilakukan oleh desa didalamnya ada mekanisme musyawarah mufakat dan pemungutan suara terbatas.Tetapi melalui musyawarah siapa yang berhak untuk memilih,”ungkapnya.
Budi menegaskan,pelaksanaan PAW sebelum tanggal 1 November 2023.Apabila melewati waktu tersebut maka ditunda setelah pelaksanaan Pemilihan Legislatif,Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Jika melewati waktu yang sudah disepakati maka ditunda pelaksanaan PAW Kades.Sehingga diminta kepada Camat agar segera rapat untuk menentukan jadwal tahapan sampai pemilihan terbatas dan kita optimis rampung sebelum batas waktu,”imbuhnya. [Red]
Discussion about this post