Kaltengtoday.com, Sampit – Sekda Kotim Fajrurrahman menjelaskan, mulai 18 Oktober 2024 produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di wilayah Kotim wajib bersertifikat halal. Dia pun mengajak, seluruh pelaku usaha agar bisa memanfaatkan keberadaan MES Kotim untuk membantu proses sertifikasi halal tersebut, gratis tanpa dipungut biaya.
Fajrurrahman yang juga ketua MES Kotim ini mengatakan, apa yang disampaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib memiliki sertifikasi halal. Bagi produk UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal, jika tidak maka akan dikenakan sanksi bahkan izinnya akan dicabut. Jelasnya, Kamis 21 Maret 2024.
“Terlebih saat ini pemerintah sedang menggalakkan amanat UU tersebut. Makanya diberi batas hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Semua produk UMKM wajib memiliki sertifikasi halal, bagi produk yang tidak ada label sertifikasi halal makan akan ditarik produknya dan akan dikenakan sanksi,”terangnya.
Baca Juga : MES Kotim Bersinergi Dengan DPKP Kotim Wujudkan Sertifikasi Halal
Dirinya pun menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021. MES Kotim saat ini membuka diri untuk 100 pelaku usaha yang ingin produk UMKM nya dibantu membuat sertifikasi halalnya. Ini dilakukan agar produk UMKM lokal tetap eksis dan terjamin mutu kehalalannya.
“Kita harapkan agar program sertifikasi halal ini bisa diketahui oleh pemilik atau pegiat UMKM yang ada di Kotim,” ucapnya.
Fajrur berharap agar informasi ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan produknya. Bisa langsung menghubungi nomor sekretariat MES Kotim dengan nomor 0811-218-908 (Abdul Muis). Tutupnya. [Red]
Discussion about this post