Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sekda Kotim) Fajrurrahman mengakui telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa kali.
Pemeriksaan tersebut menurutnya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kotim tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Fajrurahman menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Kalteng, Selasa (4/6).
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Kotim
“Ini bukan pemeriksaan pertama kali, ini tidak yang pertama lah,” ungkap Fajrurrahman.
Di pemeriksaan kali ini, ia diperiksa penyidik selama tiga jam. Selain dirinya, ia mengungkapkan terdapat cukup banyak pengurus cabang olahraga (Cabor) yang menjadi stafnya di Pemkab yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
“Ada beberapa Cabor itu dipegang oleh teman-teman yang berprofesi sebagai ASN. Jadi bukan sebagai ASN yang diperiksa tetapi sebagai penanggung jawab cabang olahraga,” ucapnya.
Terkait kasus korupsi yang KONI Kotim, Fajrurahman mengaku mengikuti setiap proses pemeriksaan secara koperatif kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita koperatif kepada proses hukum,” katanya singkat.
Baca Juga :Â Ketum KONI Kalteng Dukung Penuh UCI MTB Eliminator World Cup 2024
Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah KONI Kotim, Fajrurahman menegaskan tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang ada di KONI tersebut.
“Kalau penggunaan itu Koni yang mengetahui ya menerima hibah bukan kami,” tukasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim. Dan, Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua KONI AU dan bendahara BP pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Diketahui Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Baca Juga : Â Kinerja Masing-Masing Bidang Terus di Fokuskan Ketua KONI Kalteng
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.
Dan, total dana hibah selama kurun waktu 2021 hingga 2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [Red]
Discussion about this post