Kaltengtoday.com, Kapuas – Sekertaris Daerah Drs.Septedy, M.Si., membuka secara langsung expos akhir dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) V Pilar Kabupaten Kapuas untuk periode 2025-2050.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Drs.Septedy, M.Si., dihadiri Kepala DP3APPKB dr. Try Setiautami, Kepala Bappedalitbanggda Catur Ferianto, tim ahli dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, DR.Norma Yuni Kartika.Kepala Dinas Terkait, di aula kantor Bappedalitbanggda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas Kalteng, Rabu ,(17/7/2024).
Sekertaris Daerah Drs.Septedy, M.Si., mengatakan, pentingnya Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) V Pilar Kabupaten Kapuas untuk periode 2025-2050.Bagi Kabupaten Kapuas untuk menentukan arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas yang dimulai sejak dini.
“Penyusunan akhir dokumen GDPK untuk membangun Kabupaten Kapuas untuk 25 tahun kedepan dan sangat bermanfaat bagi Pemkab Kapuas dalam membangun Kependudukan yang berkualitas, “terang Septedy.
Disampaikan Sekda Kapuas, bahwa penting data Kependudukan salah satu indikator penentuan kebijakan pemerintah daerah jika kependukan yang berkualitas salah satu contoh di Kecamatan angka kelahiran anak yang terlahir dengan kondisi fisik cacat,
“Rupannya penyebabnya orang tuanya menikah di bawah umur, atau menikah di usia tua dan melahirkan, sehingga mengakibatkan anak lahir dengan fisik cacat, “ungkap Septedy.
Ditambahkan Septedy, bahwa berdasarkan data data tersebut nantinya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun program kerja bagi pembangunan kependudukan yang berkualitas.
Baca Juga : Setiap Daerah Diharapkan Bisa Menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar
“Dengan data tersebut kita memiliki peta jalan untuk membangun data Kependudukan yang berkualitas di Kabupaten Kapuas, “terangnya.
Sedangkan Kepada DP3APPKB dr.Try Setiautami menambahkan, Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melaksanakan Expos GDPK V Pilar untuk tahun 2025-2050.Dengan melibatkan Dinas Terkait dan tim ahli akedemisi dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan.Menyusun dokumen GDPK sesuai dengan surat amanat peraturan Presiden RI nomor 153 tahun 2014.
“Kita baru satu bulan melaksanakan dan alhamdulillah di tahun 2024 ini baru menyusun dokumen GDPK V Pilar, “ujarnya.
Dikatakannya bahwa, tentu bukan saka sebagai sebuah dokumen akedemisi saja, tetapi jadi pedoman untuk pemerintah daerah menyusun program kerja untuk 25 tahun kedepan Kependudukan untuk implementasi perencanaan pembangunan dari aspek kuantitas, kualitas, penyebaran penduduk, administrasi dan aspek pembangunan keluarga.
Baca Juga : Barsel Miliki Grand Design Pembangunan Industri
“Tentu menjadi cerminan kita melihat kebelakang dan memproyeksi jauh kedepan dengan tentang dinamika Kependudukan bisa di jawab untuk merencanakan pembangunan meraih penduduk Kapuas yang berkualitas, “pungkasnya.
Diharapkan, dokumen GDPK V Pilar sebagai salah satu pondasi untuk perencanaan pembangunan Kabupaten Kapuas untuk 5 tahun bahkan 25 tahun kedepan.[Red]
Discussion about this post