kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Sosial setempat menggelar kegiatan pelatihan dasar bagi Taruna Siaga Bencana (Tagana) tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Sosial setempat, Kamis (25/5/2023) itu di buka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun mewakili Bupati Pulang Pisau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kadis Sosial Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Iswahono, sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulang Pisau dan 20 peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan dasar Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun mengatakan hakekat dari tujuan penanggulangan bencana adalah untuk mengurangi dan menekan dampak resiko bencana terhadap masyarakat. Oleh karena itu, kata Tawun, segala aspek maupun proses yang terkait dengan upaya-upaya penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
” Untuk mencapai tujuan itu, maka diperlukan upaya-upaya Penanggulangan bencana secara menyeluruh dan terpadu mulai dari pra bencana, saat terjadi bencana maupun pasca bencana, ” kata Eknamensi Tawun menjelaskan.
Baca Juga : Â Pemkab Pulang Pisau Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir
Dia menjelaskan bahwa penaggulangan bencana berbasis masyarakat telah menjadi paradigma utama dalam upaya-upaya pengurangan resiko bencana kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan semua pihak menjadi bagian yang terpenting dalam Kesiapsiagaan menghadapi terjadinya bencana.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Menteri Sosial RI melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban bencana alam telah menjalankan paradigma penanggulangan bencana melalui pembentukan Taruna Siaga Bencana atau Tagana sejak tahun 2004.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 29 tahun 2012, Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut Tagana adalah relawan sosial yang terlatih atau tenaga kesejahteraan sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penanggulangan bencana.
Baca Juga : Â Bencana Kekeringan Mengintai Akibat Hujan Tak Turun
Atas dasar Peraturan Menteri Sosial tersebut,. Tagana telah mendapat pengakuan dan pengukuhan serta penetapan Yuridis formal dan dapat disetarakan dengan unsur-unsur penanggulangan bencana formal lainnya untuk menumbuhkan rasa kebanggaan profesi serta rasa tanggung jawab sosial.
” Tagana mempunyai tugas membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penaggulangan bencana baik pada saat pra-bencana, saat tanggap darurat bencana maupun pasca bencana serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya, ” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post