Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Cobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil menggagalkan transaksi jual-beli sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JW (34).
Terduga pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Sumbawa, Gang Borneo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (3/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga :Â Polisi Ketahui dari Pencuri, Pelaku Pengedar Sabu Diamankan
“Berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku kerap melakukan transaksi sabu, sehingga kami meringkus pelaku pada saat hendak menjual sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail, pada saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat 8,14 gram.
4 paket sabu tersebut, satu diantaranya tengah digenggam di tangan kanan pelaku yang rencananya akan dijual kepada seseorang dan tiga paket lainnya disimpan pelaku di dalam jok sepeda motornya.
“Pelaku ini juga merupakan seorang pengedar dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Baca juga :Â Peredaran Sabu di Kampung Ponton Diduga Masih Masif
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan dihukum dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post