Kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan bersama bidang penegakan perda melakukan sidak ke sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras). Sidak itu untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan wajib retribusi dan izin penjualan.
“Sidak ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, sekaligus sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga : Â Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Rudapaksa
Menurut Primanto, upaya itu juga untuk menciptakan wilayah yang tertib, tentram dan teratur. Untuk itu pemerintah meminta seluruh penjual minuman beralkohol atau tempat hiburanwajib mengantongi izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Pelaku usaha juga memiliki ketentuan mendapatkan rekomendasi izin penjualan melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran serta membayar retribusi,” jelasnya.
Primanto menegaskan, izin usaha berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sedangkan jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan adalah golongan A dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 sampai 5 persen.
Baca Juga : Â Polres Pulang Pisau Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan, Narkoba Dan Miras Oplosan
“Setiap orang atau badan hukum sebagai objek retribusi yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana dan dapat pula dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun pencabutan izin,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post