kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan membongkar spanduk dan banner rokok yang tidak dan belum membayar pajak di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, penurunan spanduk ini dilakukan untuk menertibkan spanduk rokok yang kurang mematuhi aturan perda terkait kepatuhan pembayaran pajak.
“Ini bentuk pendisiplinan agar pengusaha rokok dapat mengetahui dan menyadari kewajibannya untuk mematuhi administrasi, perizinan hingga perpajakan,” ungkapnya, Jumat (16/9/2022).
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu menyadarkan pengusaha rokok untuk membayar dan memperpanjang pajaknya, dan juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga : Â ASN Diharapkan Jadi Teladan Taat Pajak
“Ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha atau pengusaha rokok agar disiplin dan tertib. Apalagi, terkait perizinan dan pajak rokok sudah ada mekanisme yang mengaturnya,” bebernya.
Dengan demikian, demi menggali potensi pajak di wilayah Katingan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak swasta yang menjadi wajib pajak. Sehingga, atensi pemerintah dalam pengelolaan dan penertiban sangat diutamakan kedepannya. [Red]
Discussion about this post