Kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pembongkaran reklame tak berizin di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya mengingatkan pelaku usaha atau masyarakat yang memasang reklame agar mengurus izin dan membayar pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Baca juga :Â Jelang Tahun Politik, Satpol PP Katingan Bakal Tertibkan Alat Peraga Tak Berizin
“Bukan hanya berhubungan dengan persoalan reklame atau pemasangan APK, yang tidak kalah penting adalah peran dari pihaknya yang siap dalam mendeteksi kondisi lingkungan dengan cepat. Sehingga apabila terjadi eskalasi politik yang meningkat bisa segera diredam,” katanya, Senin (23/1/2023).
Dengan begitu, isu yang digulirkan apa dan bagaimana kita merespon kondisi-kondisi yang berpotensi meningkatkan suhu politik sudah diketahui sejak awal. Maka, penetrasi untuk meredam pun bisa dilakukan dengan baik.
“Oleh sebab itu, berupaya menurunkan tensi politik dengan melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin yang menyangkut kampanye politik yang belum masa berlaku kampanyenya. Apalagi disampaikan melalui pemasangan dan kegiatan penyelenggaraannya,” sebutnya.
Baca juga :Â Diduga ODGJ, Pria Tanpa Busana Diamankan Satpol PP Katingan
Selain itu, pihaknya telah mempelajari bahwa belum ada aturan yang mengatur APK. Maka yang dilakukan adalah dengan menertibkan reklame berupa spanduk dan baliho yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 terkait pajak reklame dan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Melalui konsultasi dengan Bawaslu Katingan, kami mendapatkan informasi mengenai peraturan pemasangan alat peraga kampanye yang benar setelah itu disosialisasikan, tidak hanya dengan cara tatap muka, tapi juga dengan virtual melalui media sosial,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post