kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan melakukan penertiban Reklame rokok Ilegal dan peredaran cukai rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Katingan Tengah oleh Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, penindakan ini mengacu dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pasal 255, 256 dan 257 tentang Tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Adapun pelaksanaannya melalui bidang penegakan perda. Melalui Koordinasi dengan Camat Katingan Tengah Yobie Sandra untuk melaksanakan pendampingan Kegiatan di Lapangan.
” Operasi penertiban di Pimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda dan produk Hukum dalam melaksanakan Penertiban Reklame jenis Baleho, Spanduk ,Vertical Banner yang berada dipinggir jalan Wilayah Desa Tumbang Samba, ” Ungkapnya, Jumat (3/12/2021).
Diakuinya, reklame tersebut tidak berizin dan ada juga reklame telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya. Tim penindakan ingin mengetahui sejauh mana peredaran berbagai macam pelanggaran cukai, diantaranya , rokok dengan pita cukai palsu atau ilegal, tokok tanpa disertai pita cukai (okok bodong), cukai yang salah pemasangannya dan pemasangan kembali cukai rokok bekas.
Baca Juga:Â Pemkab Katingan Dukung Training Center
” Tim selanjutnya menuju ke Komplek Pasar Tumbang Samba dan toko-toko sekitar Pasar untuk menghimbau pedagang agar tidak menjual tokok dengan pita cukai palsu atau ilegal, Rokok tanpa disertai pita cukai (Rokok Bodong), cukai yang salah pemasangannya dan Pemasangan kembali cukai rokok bekas,” Sebutnya.
Dari hasil pemantauan, masih banyak beredar berbagai jenis rokok seperti Bossini, Live, Gudang Djatu, 86 Bold, Seven dan sebagainya.
Baca Juga:Â Pemkab Katingan Fokus Penggunaan Anggaran Untuk Pemulihan Ekonomi
” Kami mengharapkan melalui pemeriksaan reklame dan pemberantasan rokok serta cukai ilegal di Kabupaten Katingan Tahun 2021 yang akan di laksanakan untuk dapat menekan peredaran cukai rokok ilegal yang ada di pasaran maupun di masyarakat. Sehingga dengan berkurang peredaran cukai rokok dan mampu meningkatkan pendapatan negara dari pajak cukai rokok, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post