kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan melakukan penertiban reklame. Pasalnya, pemasangan itu telah habis masa berlaku atau pemasangannya.
” Sejumlah baliho dan reklame ini dilepas karena digunakan sesudah kegiatan atau event yang digelar sport center di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Upaya penertiban itu sehingga tata kota kelihatan lebih baik dan rapi, ” Kata Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga : Â Jelang Tahun Politik, Satpol PP Katingan Bakal Tertibkan Alat Peraga Tak Berizin
Ia mengingatkan, para pelaku usaha atau pihak swasta agar tertib mematuhi pemasangan reklame. Sehingga, jangan sampai ada pemasangan yang dilakukan ditempat yang sembarangan.
” Seperti menutupi jalur hijau dan mengganggu rambu lalu lintas. Lantas, teguran dan himbauan akan terus dilakukan kedepannya,” bebernya.
Menurutnya, penertiban dan penurunan spanduk itu dilakukan dalam rangka mewujudkan julukan kota Kasongan sebagai kota hijau. Maka, penerapannya dilakukan melalui konsep ramah lingkungan dan menyentuh aspek penataan yang rapi dan asri.
Baca Juga : Â Satpol PP Ingatkan Penerapan KTR di Lingkungan Perkantoran
” Masyarakat terus diberikan edukasi agar memahami kota hijau di wilayah Penyang Hinje Simpei. Sehingga, keterlibatan masyarakat juga dilibatkan yang dimulai dari contoh kecil seperti tidak membangun bangunan secara liar dan tidak memasang suatu spanduk atau baliho yang tidak asal-asalan, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post