Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya Rangkul Masyarakat untuk mendukung larangan terhadap aksi balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal tersebut laksana melalui Satlantas Polresta Palangka Raya dan merupakan bentuk mengantisipasi adanya balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
Baca Juga : Gegera Gunakan Knalpot Brong, Sepeda Motor Diamankan Polisi.
Salah satunya yaitu dengan menyampaikan sosialisasi terkait larangan hal tersebut kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Palangka Raya, Rabu (12/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menuturkan, sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pengendara dan masyarakat di kawasan tersebut dengan menggunakan spanduk dan brosur.
“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ungkap Kompol Salahiddin.
Dalam imbauannya, ia mengajak untuk bersama-sama mencegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis dengan menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga : Pengguna Knalpot Brong Bisa Dijebloskan ke Penjara
Selain menyampaikan sosialisasi tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya pun juga membagikan helm gratis kepada masyarakat.
“Helm gratis ini juga sebagai wujud apresiasi terhadap masyarakat yang telah disiplin dan tertib saat berkendara,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post