kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Anggota Satlantas Unit Regident Polres Seruyan, tingkatkan Pelayanan prima Cek Fisik Kendaraan secara cepat. Cek Fisik kendaraan adalah proses pengecekan fisik kendaraan dengan digesek dengan stiker untuk nomer rangka, nomer mesin dan disahkan oleh petugas cek fisik berdasarkan data surat resmi yang dimiliki kendaraan, antara kondisi fisik kendaraan dan data surat-surat kendaraan haruslah cocok, seperti warna, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), nomor mesin dan nomor rangka. Selasa (30/09/2022).
Cek Fisik kendaran yang dilakukan ini untuk keperluan pembayaran pajak lima tahunan, pergantian STNK, ganti alamat dan stnk duplikat karena hilang ataupun dilakukan jika ingin melakukan mutasi dan balik nama pemilik kendaraan.
Baca Juga : Â Sat Lantas Polres Seruyan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Saat di konfirmasi Kanit Regident Satlantas Aipda Rio Agus Saputro, menjelaskan “Banyak para pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun melakukan mutasi dan balik nama kepemilikan kendaraan, belum mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengurusan dapat berjalan lancar, jika anda salah satu pemilik kendaraan yang ingin melakukan Cek Fisik atau pembayaran jangan melalui CALO “ jelas Aipda Rio.[Red]
Discussion about this post