kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke 67 Tahun 2022 ini. Polisi dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) memberikan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis kepada warga di wilayah setempat.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Lantas AKP Azmi Halim Permana mengatakan, pihaknya memberikan SIM gratis tersebut, rangka memperingati HUT lalu lintas yang ke 67 tahun, dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada warga.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Amankan 5 Terduga Pelaku dan 269,63 Gram Sabu
“Untuk SIM gratis yang kami berikan itu untuk masyarakat dan menyasar ke tukang ojek, kurir, dan supir, namun mereka harus memenuhi persyaratan,” ucap AKP Azmi Halim Permana, Rabu (7/9).
Kemudian, tambah dia, warga yang menerima itu untuk biaya PNBP-nya sudah ditangung oleh pihak mitra Polri. Sehingga, warga yang layak menerima SIM dan diberikan secara gratis.
“Yang kita berikan SIM secara cuma-cuma itu berjumlah lima orang, yang merupakan tukang ojek, kurir, dan sopir,” ujarnya.
Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Gumas Buka Lomba Menggambar
Pada kesempatan itu juga pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat di wilayah setempat yang masih belum memiliki SIM untuk kendaraan bermotor, pihaknya juga masih menerima untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan.
“Sampai sekarang kita masih membuka layanan perpanjagan dan pembuatan baru di semua kategori SIM baik A, B, hingga SIM untuk C kami tetap melayani,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post